Parah!! Kepercayaan Publik Hancur: Pegawai PDAM Kota Cirebon Tersangka Korupsi!

Penangkapan Terduga Kasus Korupsi
Gambar diambil dari web resmi radarcirebon.Id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Seorang pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Giri Nata Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana pendapatan perusahaan untuk tahun buku 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, S. T. K. , S. I. K. , M. H. , dalam laporan perkembangan kepada Kapolres Cirebon Kota.

Tersangka yang dikenal dengan inisial ALK, atau nama lengkapnya Anggy Lingkar Nurrindang Khahar, adalah pegawai di bagian keuangan PDAM. Ia diduga terlibat dalam berbagai tindakan curang yang merugikan keuangan negara, termasuk mengurangi jumlah uang tunai dari pembayaran pelanggan dan memanipulasi setoran serta pencatatan rekening perusahaan.

Baca Juga:FANTASTIS! Prabowo Kasih Kejutan 17 Agustus Dengan Memberikan Diskon 80% + Angkot Rp 80Di Balik Gemerlap Rp 80: Rakyat Senang Sejenak, Masalah Tetap Menggunung?

Dalam laporan resmi tersebut dijelaskan dengan rinci bahwa tersangka: Mengurangi total penerimaan tunai dari pelanggan yang melakukan pembayaran langsung di loket PDAM. Melakukan penarikan dana dari rekening resmi perusahaan secara ilegal dengan menggunakan cek yang tidak memiliki spesimen atau tanda tangan yang sah.

Mentransfer uang ke rekening pribadinya maupun rekening pihak ketiga tanpa mendapatkan izin. Mengubah catatan transaksi agar terlihat benar meskipun dana yang diterima tidak sepenuhnya disetorkan. Menyalahgunakan sistem Up Nilai Nota Kredit untuk menutupi kekurangan dana.

Kasus ini mulai ditangani sejak 11 Juni 2025, saat laporan polisi pertama kali diajukan. Setelah itu, serangkaian penyelidikan dan pengusutan dilakukan, termasuk pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dan Inspektorat Kota Cirebon, ditemukan bukti kuat adanya kerugian pada keuangan negara. Pada 31 Juli 2025, Polres Cirebon Kota secara resmi menetapkan ALK sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap dan ditahan pada 1 Agustus 2025 setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif.

Penyidik dari Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas kasus. Kemudian, mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan. Pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan air bersih kepada warga Cirebon. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan pengelolaan keuangan di lingkungan BUMD

0 Komentar