Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah Dan Ponpes – Video

Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah Dan Ponpes
0 Komentar

Terdapat sekitar 700 bidang tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan pondok pesantren dapat tuntas sertifikasinya dalam waktu tiga tahun ke depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di sela-sela kunjungannya menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 700 ribu bidang tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, pondok pesantren, dapat tuntas sertifikasinya dalam waktu tiga tahun ke depan.

Menurut Nusron Wahid, sertifikasi tersebut mencakup tanah wakaf maupun nonwakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah berbadan hukum yayasan.

Baca Juga:UI Bunga Bangsa Cirebon Tandatangani Mou Dengan Baznas RI – VideoCamat Majalengka Dorong Persiapan Indonesia Emas 2045 – Video

Nusron Wahid menyebutkan, kendala paling menonjol dalam proses sertifikasi tanah wakaf terletak pada keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Saat ini, sertifikasi tanah bukan lagi sekadar dokumen administratif, tapi menjadi fondasi penting untuk keberlanjutan perjuangan umat di bidang pendidikan dan dakwah.

Sehingga perlu adanya kolaborasi antar-kementerian untuk mempercepat sertifikasi tanah tempat ibadah dan pendidikan.

0 Komentar