Kejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Segera Dieksekusi Kejari Jaksel, Berapa Tahun DiPenjara?

Kejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Segera Dieksekusi Kejari Jaksel, Berapa Tahun DiPenjara?
foto: instagram
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Silfester sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:Heboh! Kejaksaan Belum Tahan Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Mahfud MD: Ada Apa Ini?Kronologi Lengkap Silfester Matutina Siap Jalani Hukuman Penjara Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

“Tim Kejari Jakarta Selatan akan memanggil yang bersangkutan. Soal teknisnya, bisa langsung dikonfirmasi ke Kejari Jaksel karena mereka yang menangani proses eksekusi,” ujar Anang.

Silfester Siap Hadapi Eksekusi: “Saya Sudah Jalani Proses Itu”Merespons perkembangan ini, Silfester Matutina menyatakan bahwa dirinya tak mempermasalahkan proses eksekusi yang akan dijalankan oleh Kejari Jaksel.

“Saya tidak keberatan. Intinya proses itu sudah saya jalani, kita tinggal lihat bagaimana langkah berikutnya,” ucapnya dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus Fitnah JK Berujung Vonis Inkrah, Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester yang dinilai memfitnah JK dan keluarganya. Ia menuding keluarga mantan Wapres itu terlibat dalam praktik korupsi yang berdampak pada kemiskinan rakyat Indonesia serta diduga melakukan intervensi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Atas laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri, Silfester akhirnya diproses secara hukum dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Roy Suryo Cs Soroti Lambatnya Penahanan, Meski vonis telah inkracht, polemik mencuat karena eksekusi terhadap Silfester belum juga dilaksanakan hingga awal Agustus 2025. Sejumlah pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan tokoh publik Roy Suryo, menyoroti keterlambatan Kejaksaan dalam mengeksekusi vonis tersebut.

“Kalau vonis sudah inkracht, tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda penahanan. Proses damai tidak menggugurkan kewajiban eksekusi,” ujar Mahfud dalam unggahan di media sosial sebelumnya.

Baca Juga:

Dengan pernyataan resmi dari Kejagung, publik kini menantikan langkah tegas Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina. Apakah proses hukum akan berjalan sesuai aturan, atau kembali menjadi polemik publik, akan segera terjawab dalam waktu dekat.

0 Komentar