Kronologi Lengkap Silfester Matutina Siap Jalani Hukuman Penjara Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Kronologi Lengkap Silfester Matutina Siap Jalani Hukuman Penjara Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
foto: instagram
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Aktivis vokal yang dikenal sebagai loyalis garis keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, menyatakan dirinya siap menghadapi kenyataan pahit: menjalani hukuman penjara terkait kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Kasus hukum Silfester kembali mencuat setelah dirinya gencar membela Jokowi dari isu ijazah palsu yang ramai diperbincangkan. Meski sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, hingga kini ia belum juga ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi penahanan.

Baca Juga:Usai Laga Melawan Newcastle Pemain Tottenham Son Heung Min menangis, Ini AlasannyaSon Heung-min Resmi Hijrah ke MLS, Maarten Paes Siap Tantang Hadapi Rival Baru

“Sudah inkrah, harus segera dieksekusi. Kami tidak ada kendala apa pun,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Awal Mula Kasus: Tuduhan Tajam Terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina yang disampaikan pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, ia menyebut Jusuf Kalla (JK) sebagai “akar masalah bangsa” dan menuding JK punya ambisi politik yang merugikan negara.

“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Jangan benturkan kami dengan Jokowi,” kata Silfester saat itu.

Ia juga menuduh JK menggunakan isu SARA demi mendukung pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, dan menyebut JK berkuasa hanya demi kepentingan pribadi serta korupsi di daerah asalnya.

“Kita miskin karena perilaku seperti JK. Mereka hanya memperkaya keluarganya lewat korupsi dan nepotisme,” lanjut Silfester dalam orasinya.

Pernyataan tersebut membuat JK melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, akhirnya melaporkan Silfester ke polisi. Awalnya JK enggan menempuh jalur hukum, namun desakan dari keluarga dan masyarakat di kampung halamannya di Sulawesi Selatan membuat langkah hukum tak terelakkan.

Vonis Sudah Turun, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu. Setelah menjalani proses hukum, pengadilan memutuskan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019. Namun, hingga 2025, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilakukan.

0 Komentar