RADARCIREBON TV – Jangan langsung merasa aman ketika membawa kartu BPJS Kesehatan saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Faktanya, tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis bisa mendapatkan layanan gratis dari BPJS. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar klaim BPJS disetujui.
Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, yang mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan main layanan darurat. Menurut Arif, Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Pematangsiantar, ada ketentuan resmi yang mengatur kondisi darurat seperti apa yang bisa dijamin BPJS.
“Tidak semua pasien yang masuk IGD otomatis ditanggung BPJS. Ada standar medis yang harus dipenuhi, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018,” ujar Arif, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga:Siap-Siap! BPJS Tak Lagi Tanggung 21 Penyakit Ini Mulai Agustus 2025, Rakyat Wajib Bayar Sendiri!Seorang Nenek Keluhkan Tak Miliki BPJS Kesehatan – Video
Menurutnya, BPJS hanya menanggung layanan IGD jika kondisi pasien tergolong gawat darurat yang membahayakan nyawa atau berpotensi menimbulkan kecacatan permanen. Situasi tersebut termasuk gangguan serius pada pernapasan, sirkulasi darah, kesadaran, hingga fungsi organ vital lainnya.
Arif menegaskan, bukan pasien atau keluarga yang menentukan apakah kasus tersebut gawat darurat, melainkan tim medis yang menilai langsung berdasarkan kondisi klinis. “Dokter yang menangani berwenang memutuskan apakah pasien memenuhi kriteria gawat darurat. Kalau tidak, layanan IGD tersebut tidak bisa diklaim ke BPJS,” tambahnya.
Lebih lanjut, aturan ini berlaku secara nasional di seluruh fasilitas kesehatan. Bahkan, jika kondisi pasien benar-benar darurat, dia bisa langsung ditangani di rumah sakit mana pun, termasuk yang tidak terdaftar sebagai mitra BPJS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, setelah kondisi pasien stabil, wajib ada rujukan ke fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS untuk perawatan lanjutan. Sistem rujukan ini tetap harus dijalankan agar prosedur administrasi BPJS berjalan sesuai ketentuan.
“Banyak masyarakat yang mengira masuk IGD otomatis gratis karena punya BPJS. Padahal, ada syarat medis yang menjadi patokan utama. Kalau tidak memenuhi, klaimnya tidak bisa diproses,” kata Arif.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih memahami prosedur ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Jangan sampai pasien merasa dizalimi hanya karena kurang paham regulasi yang berlaku.