RADARCIREBON.TV Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025) sore.
Berdasarkan pantauan di Kompleks Istana Kepresidenan Rabu (30/7/2025), terlihat Ivan tiba sekira pukul 17.15 WIB.
Saat dikonfirmasi akan membahas apa, ia mengaku belum tahu apa yang akan dibahas. “Iya nanti ya, saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” kata Ivan kepada wartawan.
Baca Juga:FANTASTIS! Prabowo Kasih Kejutan 17 Agustus Dengan Memberikan Diskon 80% + Angkot Rp 80Presiden Prabowo Memberikan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Annesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tak berselang lama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga terlihat hadir untuk bertemu dengan Presiden Prabowo. Namun, ia tak memberikan pernyataan apa pun.
Warga kecil protes: Jangan disamaratakan
Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, adalah salah satu warga yang terdampak. Ia terkejut saat mengetahui rekening bantuan sosial miliknya tidak bisa lagi digunakan karena dianggap tidak aktif.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi buat nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Rekening itu disebut Mardiyah disimpan untuk keperluan darurat dan tidak semestinya diblokir hanya karena jarang digunakan.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya.
Pekerja Lepas: Ini kebijakan ketinggalan zaman
Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, mendapati rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Sebagian besar transaksi kliennya dilakukan lewat dompet digital atau PayPal.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” kata Reza.
Baca Juga:6 Kisah Cinta Film Komang Kini Tayang di NetflixTurut Berduka Meninggal Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali
Menurutnya, kebijakan ini menandakan pemerintah kurang memahami dinamika ekonomi digital. “Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Ini kebijakan yang ketinggalan zaman,” ujarnya.
PPATK: Pemblokiran untuk cegah kejahatan
Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025).