Jika sebelumnya masyarakat merasa terlindungi oleh BPJS, sekarang peserta harus lebih cermat memahami layanan mana yang masih dijamin. Jangan sampai saat musibah terjadi, baru menyadari bahwa BPJS tidak lagi menanggung biaya pengobatan tersebut.
BPJS sendiri menyatakan bahwa keputusan ini telah dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan penyesuaian regulasi yang mulai diterapkan.
Tapi, bagi masyarakat, beban biaya kesehatan tetap terasa berat. Terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan BPJS sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Baca Juga:Babak Keempat Jadi Ujian Berat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Hanya Juara Grup yang Lolos!Laga Pertama Tapi Bukan Pembuka? Persebaya vs PSIM Justru Jadi Spotlight Super League 2025/26!
Apakah kamu sudah memeriksa daftar penyakitmu? Jangan sampai merasa menyesal di rumah sakit nanti.