Breakingnews! KPK tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK!

KPK sudah menetapkan dua tersangka CSR BI
KPK sudah menetapkan dua tersangka CSR BI Foto: KPK
0 Komentar

RADARCIREBON.TV –Ternyata, yang namanya dana sosial tidak selalu berujung ke masyarakat. Kadang nyangkut dulu di kantong yang salah alamat. Begitulah yang terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka lembar baru drama CSR nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025, publik dikejutkan, atau mungkin tidak lagi terkejut dengan pengumuman dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Bukan soal OTT, bukan soal operasi senyap, tapi tentang dua nama besar yang berasal dari gedung wakil rakyat: Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

“Setelah dilakukan penyidikan sejak Desember 2024, penyidik kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” sebut Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK.

Baca Juga:BreakingNews! KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka? Kasus Korupsi CSR BI! KPK Sebarkan Nilai Antikorupsi Di SMPN 1 Suranenggala – Video

Luar biasa. Wakil rakyat yang dipercaya mengawal anggaran, justru ketahuan diduga “mengawal” dana sosial ke tempat-tempat yang tidak seharusnya. Yang bikin lebih mencengangkan? Ternyata semuanya dibungkus dalam kerjasama yang begitu rapi dan sangat profesional.

“Komisi XI DPR RI mempunyai kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK,” jelas Asep.

Lalu dimulailah cerita sesungguhnya. Setelah rapat kerja tertutup pada November 2020, 2021, dan 2022—yang sayangnya rakyat tak pernah diundang—lahirlah kesepakatan manis:

“Hasil penetapan ini, BI dan OJK sepakat memberikan dana CSR untuk masing-masing anggota Komisi XI DPR RI sebanyak 10 kegiatan per tahun dari BI.

Sedangkan, OJK memberikan 18 sampai 24 kegiatan yang bersumber dari dana CSR per tahun.”

Bukan main. Total hampir 30 kegiatan per anggota per tahun, dan itu baru dua lembaga saja. Semua kegiatan ini kemudian dikelola melalui yayasan—bukan sembarang yayasan, tapi yang direkomendasikan sendiri oleh anggota Komisi XI DPR.

“Dana CSR yang diberikan kepada Anggota Komisi XI DPR, dikelola melalui yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR saat itu.”

0 Komentar