Prosedurnya pun sangat “profesional”:
“Teknis penyaluran, dibahas oleh masing-masing tenaga ahli anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.”
Tapi seperti sinetron yang sudah bisa ditebak ending-nya, ternyata dana yang cair tidak mengalir ke masyarakat. Justru diduga menguap di tengah jalan.
“Setelah dana tersebut cair, KPK menyampaikan dugaan ST dan HG tidak digunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:BreakingNews! KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka? Kasus Korupsi CSR BI! KPK Sebarkan Nilai Antikorupsi Di SMPN 1 Suranenggala – Video
Pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, sejumlah yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.”
“Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ungkapnya.
Akhir kisah ini? Pasal berat menanti.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
CSR: Corporate Social Responsibility? Atau justru “Cara Sistematis Rampok”?
Publik menatap tajam ke gedung DPR. Tapi seperti biasa, para pelaku akan berkilah, menyebut ini bagian dari “serangan politik”. Padahal, rakyat cuma ingin satu: uang sosial, tolong jangan dikorupsi. Itu saja.