RADARCIREBON.TV- Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menjadi harapan bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu.
Menyadari tantangan ekonomi yang menghalangi akses pendidikan, pemerintah lewat Kemdikbudristek menyalurkan bantuan secara digital yang semakin mudah diakses.
Berikut panduan terstruktur cara daftar PIP online, beserta tips agar proses berjalan lancar.
Baca Juga:Cek NISN dan NIK Anda! PIP Tahap 2 Sudah CairBukan Main!! Dana Potongan PIP SMAN 7 Mengalir ke Partai!!
Mengenal Lebih Dalam Tentang PIP
PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang bertujuan mencegah putus sekolah dan memastikan kelancaran pendidikan hingga jenjang menengah atau nonformal seperti Paket A–C serta pendidikan khusus.
Penerima PIP umumnya adalah.
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Siswa dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Terdaftar di DTKS Kemensos, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau mereka yang sempat putus sekolah dan ingin kembali bersekolah.
Persyaratan Dokumen
Untuk mendaftar, siapkan dokumen berikut.
- KIP/KKS (jika ada).
- SKTM jika belum punya KIP/KKS.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP orang tua atau wali.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pastikan siswa telah terdaftar di Dapodik, karena data dari sekolah inilah yang menjadi dasar pengusulan ke sistem PIP.
Langkah Pendaftaran Online
- Cek kelayakan awal, masukkan NISN atau gunakan aplikasi resmi PIP untuk memastikan status kelayakan siswa.
- Akses portal resmi, buka situs pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
- Isi formulir online lengkap dengan data siswa dan orang tua/wali.
- Unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk – pastikan file jelas dan sesuai format.
- Verifikasi. Data diverifikasi di sekolah, Dapodik, serta Dinas Pendidikan daerah sebelum masuk sistem pusat.
- Pantau hasil, masukkan kembali NISN, NIK, (dan tanggal lahir jika diperlukan) untuk mengecek status apakah siswa masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian (aktif) melalui portal resmi.
Besaran Dana dan Jadwal Pencairan
PIP disalurkan dalam tiga termin sesuai kebijakan.
- Termin I : Februari–April.
- Termin II : Mei–September.
- Termin III : Oktober–Desember 2025.