Polres Ciko Amankan Ratusan Botol Miras – Video

Polres Ciko Amankan Ratusan Botol Miras
0 Komentar

BERKAT laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Operasi yang digelar ini menyasar sebuah warung di pinggir Jalan Pegambiran.

Kepolisian Polres Cirebon Kota yang menerima laporan warga langsung menindaklanjuti. Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin. Petugas Sat Res Narkoba langsung menggerebek warung milik Siti Fadilah dan menemukan 211 botol minuman keras berbagai merek.

Mirasi ilegal tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol Kawa-Kawa Hijau, 12 botol Beer Angker, 2 botol Kawa-Kawa Blackcurrent, 2 botol AO Mild, dan 2 botol Api. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Normalisasi Sungai Ciberes Harus Dilakukan Secara Tuntas – VideoDPRD Majalengka Gelar Uji Publik Raperda RPJMD – Video

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

0 Komentar