Tanggapan Masyarakat Terkait Royalti Musik – Video

Tanggapan Masyarakat Terkait Royalti Musik
0 Komentar

Polemik royalti musik terhadap tempat usaha yang memutar musik secara umum memancing beragam pendapat di masyarakat. Sebagian mendukung kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya kurang setuju.

Permasalahan royalti musik ini mulai mencuat akibat kasus salah satu gerai mi di Bali dan masih menjadi bahan perbincangan hingga saat ini. Ada yang mendukung aturan tersebut, tetapi tidak sedikit juga yang kurang setuju.

Seperti diketahui, permasalahan royalti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap usaha yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan demikian, tempat-tempat seperti restoran hingga kafe wajib membayar royalti jika memutar musik.

Baca Juga:Normalisasi Sungai Ciberes Harus Dilakukan Secara Tuntas – VideoDPRD Majalengka Gelar Uji Publik Raperda RPJMD – Video

Meskipun kebijakan ini telah ditetapkan, sebagian masyarakat merasa pemutaran musik di tempat makan dan kafe sudah menjadi hal yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Namun, ada juga yang setuju dengan kebijakan tersebut, meskipun dinilai masih kurang tepat dalam pelaksanaannya.

Melihat polemik ini, para pengelola kafe di Kota Cirebon memutuskan untuk tetap memutar musik sambil menunggu kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

0 Komentar