Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memastikan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Agustus 2025 akan berbasis kinerja dan dipangkas hingga 30%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendukung program prioritas daerah.
Pemkab Kuningan mengambil langkah kebijakan ini sebagai upaya penyehatan APBD. TPP yang selama ini diberikan akan dihitung berdasarkan kinerja ASN. Selain itu, pemotongan TPP hingga 20-30% juga akan diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Perubahan ini ditetapkan setelah kajian bersama jajaran eksekutif dan Badan Anggaran DPRD menunjukkan perlunya efisiensi guna menghindari gagal bayar. Bupati mengklaim bahwa langkah ini mulai membuahkan hasil, di mana 70% permasalahan gagal bayar telah dilunasi oleh Pemkab.
Baca Juga:Pesona Bukit Pamoroan – VideoSapu Rayung Dari Sarwadadi – Video
Kondisi keuangan daerah saat ini dinilai tertekan akibat kewajiban tunda bayar dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembangunan serta memastikan anggaran dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan dan pelayanan publik.
Menurut Bupati, pemangkasan TPP ASN di Kuningan masih lebih ringan dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang memotong hingga 50% atau bahkan menghapus TPP sama sekali. Pemerintah daerah optimistis pada tahun 2026 APBD akan kembali pulih dan TPP dapat diberikan sesuai fungsi awalnya, yaitu sebagai perbaikan penghasilan berbasis kinerja.