Tia Aprila, tersangka kasus titip dana yang sempat ditangkap polisi, kini sudah bebas dari jeratan hukum. Pembebasan ini melalui proses restorative justice atau keadilan restoratif, di mana ia berdamai dengan para korban. Pihaknya mengklaim telah menyelesaikan semua persoalan dengan nasabah terkait dana yang sempat macet.
Berdasarkan data, ada 15 nasabah dengan total dana Rp800 juta yang telah dikembalikan. Tia mengaku, awalnya ada 30 anggota yang menitipkan dana. Sistem pengelolaan dana tersebut dipinjamkan kembali ke pihak lain dengan suku bunga 30%, sementara anggota yang menitipkan dana akan mendapatkan keuntungan 20%.
Namun, karena pihak peminjam yang nilainya sekitar Rp1 miliar belum dapat membayar pinjaman, dana para anggota ikut tertahan pada tahun 2024. Setelah persoalan ini, Tia mengaku tidak akan membuka kembali penitipan dana karena risikonya yang besar.