Paguyuban Pelangi Cirebon kembali memperjuangkan penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melambung signifikan. Mereka menuntut agar kenaikan PBB bisa dibatalkan.
Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan satu tuntutan yang telah digaungkan sejak awal tahun, yakni batalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan ada yang mencapai 1.000 persen di lokasi tertentu.
Beberapa tuntutan di antaranya, meminta dibatalkannya Perda No. 1 Tahun 2024 yang jadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, dan dikembalikan sesuai PBB tahun 2023.
Baca Juga:Kemacetan Sore Hari Jalan Pangeran Cakrabuana – VideoTekan Angka Inflasi, Pemkot Gelar GPM – Video
Mereka juga meminta ada tindakan nyata Wali Kota Cirebon mengenai tuntutan yang disampaikan. Serta jangan menjadikan pajak menjadi komponen terbesar dalam PAD Kota Cirebon, namun mencari sumber-sumber pendapatan lainnya, efisiensi biaya dan tutup kebocoran anggaran.
Paguyuban Pelangi merasa prihatin atas kenaikan PBB. Ada warga yang sebelumnya hanya membayar PBB Rp6,4 juta, kemudian di tahun 2024 naik menjadi Rp63 juta.