RADARCIREBON TV – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan situasi di Kabupaten Pati kembali aman dan terkendali pasca aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2024.
Kepastian tersebut disampaikan usai dirinya memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Luthfi, seluruh aspirasi yang disuarakan masyarakat Pati sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pati. Proses pembahasan tengah berlangsung dan diharapkan hasilnya dapat diketahui bersama dalam waktu paling lama 60 hari.
Baca Juga:Pintu Pemakzulan Terbuka: DPRD Pati Setujui Hak Angket Bupati SudewoDemo Kenaikan PBB Pati Rusuh: Mobil Dibakar! Bupati Dilempari Sendal!
Ia menegaskan bahwa kewenangan terkait permasalahan tersebut sepenuhnya berada di DPRD Pati, sementara peran Pemprov Jawa Tengah lebih pada pendampingan dan fasilitasi.
Meskipun bukan pemegang kewenangan utama, Pemprov Jateng telah mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas daerah. Sejak awal, tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah dikerahkan ke Pati untuk memantau perkembangan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, dan menjaga aktivitas ekonomi agar tidak terganggu.
Biro Otonomi Daerah mengawasi dinamika pemerintahan lokal, Biro Ekonomi bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan memantau roda perekonomian serta kelancaran investasi, Biro Kesra menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk meredam potensi ketegangan, sementara Dinas Kesehatan memastikan layanan medis tetap tersedia bagi warga.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri. Luthfi mengungkapkan bahwa pihak Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, telah terjun langsung ke Pati untuk memantau kondisi terkini dan memberikan pendampingan sesuai prosedur. Langkah-langkah ini diambil demi memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan.
Kasus di Pati sendiri dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jateng menerima surat verifikasi dari Sekretaris Daerah Pati pada 12 April 2025, kemudian pada 22 April 2025, Biro Hukum mengundang Pemkab Pati untuk rapat bersama.
Dari pertemuan tersebut disepakati tiga poin penting, yakni penunjukan pihak ketiga untuk melakukan kajian independen, memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat, serta menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan ekonomi daerah.
Sayangnya, laporan kajian yang seharusnya selesai dalam waktu satu minggu belum rampung hingga saat ini. Meski demikian, kebijakan kenaikan PBB tersebut telah resmi dicabut. Luthfi menegaskan, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar lebih peka terhadap dinamika kebijakan yang berpotensi memicu gejolak sosial.