Muncul Pansus Pemakzulan Bupati Pati di DPRD,Terkait Kenaikkan PBB 250%

warga demo soal kenaikan 25 persen bupati pati. Foto:tangkapan layar radarcirebon.tv
warga demo soal kenaikan 25 persen bupati pati. Foto:tangkapan layar radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV KPK menyebutkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub. Namun KPK memastikan pengusutan keterlibatan Sudewo di kasus itu tidak akan dihentikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Baca Juga:Istri Pratama Arhan Ke Bareskrim, Melaporkan Akun Sosmed Menyebarkan Berita HoaxIrjen Dadang Hartanto Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Menggantikan Irjen Eddy Sumitro

Di sisi lain, Tito mengaku telah menegur Sudewo terkait gejolak yang terjadi di masyarakat. Menurut Tito, munculnya pansus pemakzulan terhadap Sadewo tidak terkait dengan kenaikan PBB 250 persen.

“Yang sehingga akhirnya dicabut (kenaikan pajak 250 persen). Nah, kita berharap dengan dicabut, sudahlah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira (pemakzulan) bukan berhubungan dengan itu (kenaikan PBB 250 persen),” pungkas Tito.

Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati

DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo buntut demo besar-besaran soal kenaikan PBB hingga 250 persen. Hari ini rapat pansus digelar, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.

“Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo,” kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati.

Bandang menilai proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia mengatakan ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.

“Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN,” jelasnya.

Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. “Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas,” terang dia.

0 Komentar