DPRD Kota Cirebon sudah menjadwalkan revisi Perda tentang retribusi pajak. Nantinya akan dibahas lebih detail dan menyesuaikan perhitungan besaran pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
Peraturan Daerah tentang retribusi pajak menjadi salah satu fokus DPRD Kota Cirebon untuk bisa menghasilkan solusi yang lebih baik. Karena di tahun 2024, bahkan baru-baru ini, mencuat kembali penolakan warga mengenai kenaikan Pajak PBB yang sebagian orang ada yang signifikan.
DPRD menjelaskan, bahwa regulasi tersebut sudah masuk dalam Propemperda. Yang sudah dijadwalkan akan ada pembahasan dan perubahan di September 2025.
Baca Juga:KPU Kab. Cirebon Evaluasi Tahapan Pemilu Melalui FGD – VideoVersus Cafe Diminta Tutup Sementara Dan Tempuh Izin Resmi – Video
DPRD akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan perhitungan kembali. Namun tetap berkoordinasi dengan Kemendagri agar nantinya kebijakan tidak melanggar namun tetap menjunjung kepentingan rakyat.
Diharapkan persoalan Pajak PBB mendapatkan titik solusi terbaik, untuk masyarakat dan pemerintah bisa tetap mendapatkan PAD yang diharapkan.