Kenaikan Pajak PBB Sempat Digugat Paguyuban Pelangi Ke Mahkamah Agung – Video

Kenaikan Pajak PBB Sempat Digugat Paguyuban Pelangi Ke Mahkamah Agung
0 Komentar

Kenaikan Pajak PBB, terutama yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sempat digugat Paguyuban Pelangi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan judicial review ditolak Mahkamah Agung.

Polemik kenaikan PBB di Kota Cirebon yang terjadi pada tahun 2024 sempat ada pengajuan judicial review pada Bulan Agustus 2024 yang dilakukan Paguyuban Pelangi. Kenaikan PBB tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Pada Perda tersebut ada ketentuan nilai PBB bergantung kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Cirebon. Dan ada sejumlah ketentuan tarif mulai dari 0,1 persen dan paling maksimal 0,5 persen dari NJOP.

Baca Juga:KPU Kab. Cirebon Evaluasi Tahapan Pemilu Melalui FGD – VideoVersus Cafe Diminta Tutup Sementara Dan Tempuh Izin Resmi – Video

Sejumlah warga berharap, aturan Perda bisa diubah, agar ketentuan PBB bisa kembali normal. Jika pun nanti ada kenaikan, tidak signifikan dan tidak memberatkan masyarakat.

Namun permohonan judicial review ditolak Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 Tahun 2024 yang keluar pada Bulan Desember 2024 lalu. Isi dari putusan yaitu menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap berlaku. Hanya saja DPRD akan melakukan revisi di Bulan September 2025.

0 Komentar