RADARCCIREBON.TV – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta setiap bulan kepada anggota-anggotanya telah menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan.
Tunjangan ini menyebabkan pendapatan resmi anggota dewan meningkat menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan. Para ahli menilai langkah ini “tidak pantas” dan “tidak sebanding dengan performa DPR yang kurang memuaskan” saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, dengan tegas menyuarakan ketidakadilan ini. “Masyarakat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti kebutuhan sehari-hari, dan ada pula pajak yang meningkat; keputusan mengenai tunjangan perumahan ini adalah keputusan yang tidak pantas,” kata Egi.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Sudah Jadwalkan Revisi Perda Retribusi Pajak – VideoMuncul Pansus Pemakzulan Bupati Pati di DPRD,Terkait Kenaikkan PBB 250%
Jumlah penghasilan ini terungkap setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, secara terbuka mengungkapkan bahwa gaji pokok, tunjangan rumah, dan tunjangan lainnya yang diterimanya melebihi Rp100 juta.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, merinci bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan ini merupakan pengganti fasilitas rumah dinas. Namun, kebijakan yang tertuang dalam surat Setjen DPR Nomor B/733/RT. 01/09/2024 ini mendapat penolakan keras karena dianggap terlalu besar dan tidak rasional.
ICW memperkirakan bahwa tunjangan rumah ini akan mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga Rp1,74 triliun dalam lima tahun masa jabatan DPR. Jumlah ini sangat bertolak belakang dengan klaim pemerintah yang tengah berupaya untuk melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Egi, kebijakan ini mengabaikan etika publik di saat masyarakat menghadapi berbagai masalah ekonomi, seperti kenaikan harga barang kebutuhan pokok, rencana peningkatan PPN, dan lonjakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 32,19% pada semester pertama 2025.
“Apakah ini wajar mengeluarkan anggaran sebesar itu, hingga triliunan rupiah, selama 60 bulan masa jabatan DPR? ” tanya Egi, mempertanyakan relevansi tunjangan perumahan ini, terutama mengingat tunjangan yang diterima oleh anggota DPR sebelumnya sudah cukup besar.
Sebelum mendapatkan tunjangan rumah, anggota DPR telah menerima berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta tunjangan komunikasi intensif, yang jika dijumlahkan totalnya mencapai lebih dari Rp54 juta per bulan. Keadaan ini membuat banyak lembaga eksekutif harus memangkas anggaran mereka, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.