Polisi Ringkus Pemuda Asal Pekalipan – Video

Polisi Ringkus Pemuda Asal Pekalipan
0 Komentar

Atas laporan warga terkait adanya aktivitas ilegal peredaran obat keras terbatas di wilayah Kota Cirebon, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Satuan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas di wilayah Kota Cirebon, berdasarkan laporan dari warga.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar ini berhasil dibongkar, dan satu orang tersangka berhasil ditahan.

Baca Juga:Penyandang Disabilitas Ikuti Lomba HUT Kemerdekaan – VideoPeringatan HUT Ke 80 RI Di Desa Sampih Meriah – Video

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Kota Cirebon. Tersangka berinisial DM, berasal dari Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Petugas Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi kejadian di Kecamatan Pekalipan.

Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang digunakan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Tersangka juga diduga memperoleh uang hasil penjualan obat tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar.

Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat.

0 Komentar