Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, pada Kamis siang, berhasil mengungkap kasus tawuran konten yang menewaskan seorang pemuda pada hari Selasa kemarin. Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tawuran konten yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD, anggota Geng Huru Hara.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama dari Geng Enjoy Tengah Official kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Tiga pelaku tersebut berinisial IR, JS, serta UB. Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah celurit dan alat pemukul lainnya.
Baca Juga:Dinas PUTR Butuh 876 Miliar Untuk Tuntaskan Jalan Rusak – VideoKejari Dan Dishub Kab. Cirebon Teken MoU – Video
Sementara itu, petugas juga saat ini masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.