Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan implementasi manajemen talenta dalam proses penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Inisiatif ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Penerapan manajemen talenta ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan reformasi birokrasi berbasis sistem merit. Sistem ini memastikan pengelolaan ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, moralitas, dan integritas.
Menurut Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah, manajemen talenta adalah jantung dari sistem merit. Dengan sistem ini, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tidak lagi harus melalui seleksi terbuka.
Baca Juga:Angka Stunting Kelurahan Kalijaga Masih Ratusan – VideoSiswa SMKN 1 Lemahabang Jadi Duta Siswa Jawa Barat – Video
Implementasi manajemen talenta memungkinkan seluruh data dan pemetaan ASN dilakukan secara objektif melalui assessment potensi dan kompetensi. ASN yang sudah dipetakan akan ditempatkan ke dalam “grid sembilan kotak” atau nine box, yang menunjukkan kesiapan ASN untuk menduduki jabatan tertentu.
Proses ini dinilai efisien, adil, dan transparan karena seluruh ASN dinilai dengan standar dan alat ukur yang sama, salah satunya melalui CACT (kompetensi, asesmen, coaching dan training). Kabupaten Cirebon menjadi salah satu dari hampir 80 daerah di Indonesia yang telah menerapkan manajemen talenta ASN.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyambut baik implementasi manajemen talenta karena dianggap dapat memenuhi kebutuhan pemerintah daerah untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) secara tepat dan strategis. Bupati Cirebon menekankan bahwa sistem ini akan mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong tanpa harus menunggu proses seleksi terbuka yang panjang.