Surya Pranata, salah satu warga Kota Cirebon yang sempat mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000%, kini menunggu janji Wali Kota untuk merevisi aturan agar besaran PBB tidak terlalu tinggi. Ia berharap, jika nanti tetap ada kenaikan, tidak sampai memberatkan masyarakat.
Salah satu warga Kota Cirebon, yaitu Surya Pranata, yang tinggal di kawasan Jalan Protokol Siliwangi, Kota Cirebon, sempat mendapatkan tagihan PBB dengan kenaikan hingga seribu persen pada tahun 2024
Namun, pada akhirnya ada kebijakan potongan dan stimulus dari pemerintah, sehingga ia hanya perlu membayar sekitar 18 juta rupiah di tahun 2025.
Baca Juga:DPUTR Minta Kecamatan & Desa Usulkan Dana PIK Untuk Infrastruktur – VideoJigus Soroti 3 Persoalan Utama Yang Perlu Diperhatikan – Video
Sebelumnya, Paguyuban Pelangi sudah bertemu dengan Wali Kota dan sepakat akan ada revisi aturan untuk menentukan besaran PBB yang baru dan tidak memberatkan masyarakat. Surya Pranata berharap apa pun kebijakan kepala daerah akan didukung, yang penting untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak memberatkan.
Diharapkan, rencana pembahasan revisi regulasi Perda pada bulan September 2025 tentang pajak dan retribusi di Kota Cirebon dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi, dan lainnya.