Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah. Total kerugian negara hasil perhitungan senilai 26 miliar rupiah lebih.
Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu malam.
Keenam tersangka di antaranya PH selaku PPTK, BR selaku Kadis PUTR tahun 2017, IW selaku PPK dan Kabid Cipta Karya tahun 2018 dan kini menjabat Kepala Dispora, HM selaku Tim Leader PT Bina Karya, AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya, dan FR selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Baca Juga:Rumah Warga Di Desa Kedongdong Dirusak Massa – VideoBupati Tinjau Lokasi Macan Masuk Balai Desa – Video
Para penyidik menetapkan para tersangka mengenai dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda senilai 86 miliar rupiah karena ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Serta dari hasil temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti proses penyidikan dengan melibatkan tim ahli Polban.
Sehingga dari hasil perhitungan terdapat kerugian negara senilai 26 miliar rupiah.
Tim penyidik juga berhasil menyita uang sekitar 788 juta rupiah dari hasil pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.