Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan Pelaksana Tugas untuk mengisi jabatan Kadispora. Pasalnya, status I.W. saat ini diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Dinas karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Gedung Setda.
Penetapan tersangka terhadap salah satu ASN aktif di Kota Cirebon yang menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga berdampak pada kekosongan jabatan kepala di Dispora.
Sehingga, pemerintah daerah telah mempersiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan sementara Kepala Dispora agar proses roda pemerintahan di Dinas Pemuda Olahraga bisa tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga:Dewan Ingin Wisata Batik Jadi Pusat Ekonomi Kreatif – VideoPolisi Lakukan Penyekatan Disejumlah Titik Strategis – Video
Untuk saat ini, status kepegawaian Kepala Dispora diberhentikan sementara dari ASN maupun jabatan Kepala Dinas. Namun, ia masih tetap mendapatkan hak gaji 50% sampai ada putusan pengadilan.
Untuk penunjukan Plt, nanti akan dibahas dengan Wali Kota Cirebon yang memiliki kebijakan tersebut.