Sewa Tanah Kas Desa Bendungan Tuai Polemik – Video

Sewa Tanah Kas Desa Bendungan Tuai Polemik
0 Komentar

Pemerintah Desa Bendungan ambil alih kekisruhan aset tanah desa yang dikaplingkan dan akan dilakukan pembenahan ulang.

Pemerintah Desa Bendungan dan Forum Komunikasi Kecamatan Pangenan turun tangan untuk memediasi persoalan tanah aset desa yang dikaplingan. Pemerintah Desa Bendungan akan menata ulang persoalan aset desa yang menimbulkan kekisruhan yang terjadi dan berlarut.

Sewa tanah yang merupakan aset desa yang dilakukan oleh masyarakat dianggap terjadi kesalahan dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016, serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 13. Dalam pertemuan yang dilangsungkan di kantor desa ini, masyarakat meminta agar uang yang disetorkan kepada panitia bisa dikembalikan.

Baca Juga:Dewan Ingin Wisata Batik Jadi Pusat Ekonomi Kreatif – VideoPolisi Lakukan Penyekatan Disejumlah Titik Strategis – Video

Kuwu Bendungan mengklaim akan mendukung keputusan untuk menghentikan sewa tanah kas desa dan memastikan seluruh proses pengembalian uang warga akan dikawal sampai tuntas. Namun, terkait bangunan yang berdiri di atas tanah aset desa, Kuwu Bendungan akan melakukan koordinasi dan tidak langsung melakukan pembongkaran.

Sementara, Plt Camat Pangenan, Muklas, memastikan panitia penyewa tanah kas desa bersedia mengembalikan uang warga. Muklas juga menyebut penyewaan tanah kas desa untuk kepentingan membangun rumah tidak sesuai dengan aturan.

Plt Camat Pangenan juga menekankan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang penggunaannya tidak bisa dialihfungsikan sembarangan. Dan secara resmi, aktivitas pengkaplingan tanah kas desa dihentikan.

0 Komentar