RADARCIREBON.TV- Semua orang mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Pekerja kontrak dan tetap, termasuk pengemudi ojek online, biasanya menerima THR.
Sejak tahun lalu, pemerintah telah membuat Bonus Hari Raya (BHR) resmi untuk mitra pengemudi. Banyak orang bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut akan dipertahankan tahun ini. Jadi kapan sebenarnya THR ojol akan cair pada tahun 2026? Lihat detail lengkapnya di bawah ini.
Kapan THR Ojol Cair 2026?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pengemudi ojol akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) kembali pada Hari Raya Idulfitri 2026. Menaker memastikan bahwa pengemudi ojol akan menerima nominal BHR yang mungkin lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Liga Inggris Live 4-6 Maret 2026: Siapa Kuasai Puncak?Jadwal Sepak Bola Malam Ini 3-4 Maret 2026: Ada Pertandingan EPL dan Persija vs Borneo
“Kemarin yang hasil (pertemuan) kita ya mereka (aplikator) komitmen, ada yang menyampaikan kami lebih sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah,” kata Yassierli saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan sejumlah perusahaan aplikasi untuk menyamakan persepsi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BHR tahun ini berjalan lebih baik dan menjangkau lebih banyak mitra pengemudi.
Yassierli juga menyebut akan berkoordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasil pertemuan dengan aplikator akan dilaporkan setelah agenda tersebut terlaksana.
“Tunggu aja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini,” jelas Yassierli.
Besaran BHR nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan pengemudi. Mitra penuh waktu dan paruh waktu berpotensi menerima nominal berbeda karena skema kerjanya tidak sama dengan pekerja konvensional.
Saat ini pemerintah masih menyusun regulasi resmi untuk pemberian BHR 2026. Karena itu, belum ada Surat Edaran (SE) terbaru terkait jadwal pencairannya.
Ketentuan BHR Tahun Lalu
Jika mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, pengemudi ojol dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menerima Bonus Hari Raya paling lambat H-7 Lebaran.
