Kapolresta Sumarni menegaskan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Karena, sejujurnya, sulit membayangkan ratusan orang mendadak kompak melakukan perusakan hanya bermodalkan spontanitas. Ada yang mengatur, ada yang mengompori.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 362 KUHP, serta UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman: tujuh tahun penjara.
Namun, apakah hukuman itu cukup menebus kerusakan moral yang ditinggalkan? Gedung bisa dibangun kembali, kursi bisa dibeli lagi, komputer bisa diganti. Tapi runtuhnya wibawa DPRD dan hilangnya rasa hormat publik terhadap simbol demokrasi jelas tak ada angka ganti rugi yang sepadan.
Baca Juga:28 Terduga Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi Wamendagri Tinjau Gedung DPRD Kab. Cirebon Pasca Aksi Demo – Video
Kerusuhan ini bukan sekadar soal siapa yang melempar batu pertama. Ia adalah simbol dari demokrasi lokal yang kering, ruang aspirasi yang tersumbat, dan ketidakpercayaan rakyat yang akhirnya meledak dalam bentuk paling primitif: perusakan.
Sayangnya, mereka yang mestinya belajar menyuarakan aspirasi dengan kepala dingin justru memilih api.
Dan rakyat? Lagi-lagi jadi penonton sekaligus korban. Uang pajak mereka kini harus membiayai perbaikan gedung, menambal kerusakan taman, dan mengganti inventaris yang dijarah.
Ketika kantor DPRD Cirebon hancur, yang runtuh bukan hanya dinding dan atapnya. Yang ikut runtuh adalah moral publik, wibawa hukum, dan rasa hormat terhadap demokrasi itu sendiri.
Pertanyaan yang masih menggantung: siapa sebenarnya dalang di balik kerusuhan ini? Polisi boleh terus menyelidiki, tapi masyarakat sudah tahu bahwa amarah sebesar itu tak mungkin muncul tanpa ada yang mengipasi.
Pada akhirnya, kita menyaksikan tragedi yang lebih pahit dari sekadar gedung terbakar: demokrasi yang mestinya jadi ruang dialog, kini tinggal abu di atas puing-puing kursi DPRD.