Polisi Ringkus Pembobol Resto Dan Pelaku Curanmor – Video

Polisi Ringkus Pembobol Resto Dan Pelaku Curanmor
0 Komentar

Polres Kuningan mengungkap tiga kasus pencurian, yaitu pembobolan restoran cepat saji, curanmor, dan pencurian sparepart mobil.

Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Tiga orang pelaku dengan modus berbeda berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terjadi di sebuah restoran cepat saji di Jalan Siliwangi Purwawinangun. Pelaku berinisial I-S alias Ciwong membobol atap dan plafon untuk masuk ke dalam. Di lokasi, pelaku menggasak monitor CCTV dan berusaha membuka brankas namun gagal. Meskipun demikian, ulah pencuri ini menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:Penanaman Jagung Pipil Untuk Program Ketahanan Pangan – Video125 Daerah Alami Kerusakan Pasca Demo Anarkis – Video

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di samping sebuah rumah makan, di Rumah Sakit Juanda. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban raib, dibawa kabur pelaku. Polisi berhasil menangkap R-A, 28 tahun, terbukti menguasai motor hasil curian. Modus pencurian diketahui berawal dari peminjaman sepeda motor, dan ternyata pelaku sempat menggandakan kunci, hingga melakukan pencurian saat korban lengah.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di sebuah bengkel, Lingkungan Lamepayung Kuningan. Seorang mahasiswa berinisial L-F-O, 20 tahun, ditangkap karena membongkar dan mencuri berbagai sparepart mobil Daihatsu Taft. Pelaku mempergunakan kunci, obeng, dan tang untuk mengambil komponen kendaraan secara satu per satu.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari monitor CCTV, dokumen, kendaraan bermotor, hingga sparepart mobil. Seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis menerangkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri maupun lingkungan dalam mencegah tindak kriminalitas.

0 Komentar