Kuasa hukum terus memperjuangkan hak warga yang memiliki sertifikat di kawasan Jalan Ampera, Kota Cirebon. Ada sebanyak 117 sertifikat yang diklaim diblokir, namun dalam proses persidangan disebut, Pemprov Jabar tidak memiliki alat bukti kepemilikan tanah tersebut.
Jumlah sertifikat yang diklaim diblokir di kawasan Jalan Ampera, Kota Cirebon, sekitar 117 sertifikat. Namun, yang diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sekitar 65 sertifikat.
Sebelumnya, pada proses persidangan yang telah dilakukan, para hakim dari pengadilan dan dari BPN, serta masyarakat, melakukan sidang lapangan untuk pencocokan data. Pihak kuasa hukum warga mengaku, selama proses persidangan, pemerintah provinsi tidak memiliki bukti hak kepemilikannya, hanya mengakui aset Pemprov Jabar.
Baca Juga:Tingkatkan Ketersediaan Pasokan, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon Jajagi Sumber Air baruPemangkasan Pohon Di Jalan Dewi Sartika Sumber – Video
Seharusnya Pemprov melakukan gugatan kepada warga jika memang mengklaim aset tersebut menjadi aset Pemprov. Namun selama ini, masyarakat pemilik sertifikat taat membayar pajak setiap tahun ke pemerintah daerah.
Diharapkan, persoalan sengketa tanah di kawasan Jalan Ampera, Kota Cirebon, dapat diselesaikan dengan baik, agar masyarakat juga bisa hidup nyaman menempati rumahnya sejak puluhan tahun.