Breakingnews!, Walikota Cirebon 2013-2024 Ditahan Kejaksaan, Nasrudin Azis: Cirebon Harus Kondusif!

Nasrudin Azis
Walikota Cirebon periode 2013-2024, Nasrudin Azis ditahan Kejari Kota Cirebon. Foto : radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Cirebon kembali masuk headline nasional, bukan karena prestasi, melainkan karena ironi. Senin, 8 September 2025, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menahan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, Nasrudin Azis, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) tahun anggaran 2016–2018.

Nasrudin Azis resmi mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol. Ia digiring keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan langsung masuk kedalam mobil tahanan. Azis yang sebelumnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan terkait Kasus Gedung Setda.

Ya, gedung yang seharusnya menjadi simbol tata kelola pemerintahan, justru menjelma monumen setengah jadi. Alih-alih megah, proyek ini kini hanya meninggalkan aroma busuk korupsi.

Baca Juga:Uang Sitaan 788 Juta Rupiah Korupsi Gedung Setda Akan Masuk Kas Daerah – VideoKadispora IW Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda – Video

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejari Cirebon menetapkan NA sebagai tersangka setelah gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti sah. Bukan sekadar gosip warung kopi, tapi dokumen, keterangan saksi, ahli, hingga petunjuk rekaman yang menohok.

Peran Azis pun cukup telanjang: ia diduga memerintahkan tim teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen. Masalahnya, kenyataan di lapangan justru sebaliknya, bahkan hingga akhir 2018, pekerjaan masih jauh panggang dari api.

Inilah wajah lama praktik pembangunan di negeri ini: dokumen bisa rampung duluan, meski beton dan semen masih molor di lapangan.

Azis disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau pasal primair belum cukup, jaksa masih menyiapkan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, apapun pembelaannya, jeratan hukum ini disusun dengan pagar berlapis. Mau lari ke mana pun, jalan keluar makin sempit.

Ditahan 20 Hari, Awal dari Babak Baru. Kepala Kejari Kota Cirebon langsung meneken surat perintah penahanan. Azis bakal mendekam di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 September 2025.

Tentu saja, publik tahu, penahanan 20 hari hanyalah pembuka. Perkara ini bisa panjang, berliku, dan penuh drama. Sementara itu, kota harus bersiap menghadapi turbulensi politik.

0 Komentar