Pemerintah Kabupaten Cirebon merealisasikan program perlindungan bagi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan perlindungan penuh bagi nelayan, dengan merealisasikan program yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para nelayan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon ini, sebanyak 2.358 nelayan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mendorong pemerintah desa untuk melakukan pendataan agar 17.900 nelayan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga:Wabup Jigus Resmi Daftar Seleksi Calon Ketua Koni Kab. Cirebon – VideoHUT Ke-24 Partai Demokrat – Video
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang hadir dan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 16 nelayan, berharap seluruh nelayan bisa ter-cover jaminan keselamatan yang mencakup kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal atau mandiri seperti nelayan, yang seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Sudiharjo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada para nelayan. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, nelayan bisa lebih fokus bekerja tanpa harus khawatir terhadap risiko saat berada di laut, karena pemerintah juga menanggung dan menjamin seluruh biaya bagi nelayan yang ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahap awal, pendataan nelayan yang masuk dalam program ini masih terbatas hanya kepada nelayan yang sudah terverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ke depan, pemerintah memastikan seluruh data DTKS bagi nelayan akan terus diperbaharui agar semakin banyak nelayan yang mendapatkan jaminan.