Sadis 2 Pelaku Pembunuhan Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Satu Tersangka Sudah Ketangkap

2 pelaku pembunuhan keluarga sahroni di indrmayu. Foto: tangkapan layar depan radarindramayu.id
2 pelaku pembunuhan keluarga sahroni di indrmayu. Foto: tangkapan layar depan radarindramayu.id
0 Komentar

Peristiwa tragis penemuan lima jenazah itu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Polisi mengimbau agar warga segera melapor bila melihat tanda-tanda mencurigakan, sekecil apa pun itu. Kehati-hatian bersama dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Tragedi itu bukan sekadar berita kriminal. Tragedi itu menjadi pengingat bahwa bukan menjaga lingkungan tetap aman bukan cuma pekerjaan polisi, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Polisi Tangkap I dan R, Terkait Pembunuhan SahroniIni Dugaan Motif Pembunuhan Keluarga Sahroni, Bakal Segera Dibuka Pasca Penangkapan Pelaku

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

0 Komentar