Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, khususnya Komisi II, menyoroti maraknya minimarket yang dianggap merugikan pedagang pasar tradisional. Dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, disoroti keberadaan sekitar 120 minimarket yang berpotensi berdampak negatif.
Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang perizinan pendirian minimarket, termasuk kelengkapan dokumen seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR. DPRD menilai bahwa pemberian izin tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama jika lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait jarak antara minimarket dan pasar rakyat. Hal ini sejalan dengan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya kajian dampak positif dan negatif dari keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional yang telah lebih dulu berdiri.
Baca Juga:Jigus Terpilih Jadi Ketua Koni Kab. Cirebon Secara Aklamasi – VideoBupati Imron Buka Pendidikan Dan Keterampilan Pelatihan Kerja – Video
Sebagai tindak lanjut, Komisi II merekomendasikan agar Pemerintah Kota Cirebon segera melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan seluruh minimarket yang sudah beroperasi. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kondusivitas dan keberlangsungan pasar rakyat di Kota Cirebon.