RADARCIREBON.TV Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 (Perpres 79/2025).
Melalui payung hukum yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 tersebut, Prabowo Subianto memutakhirkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat, salah satunya pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Tidak hanya guru, dosen, TNI dan Polri, kebijakan kenaikan gaji juga mencakup pejabat negara.
Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Ahmad Dofiri Sebagai Penasihat Khusus Presiden dan Reformasi KepolisianPrabowo Subianto Kembali Merombak Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini masuk ke dalam delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Baca Juga:Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana 24 SeptemberAjudan Prrabowo Subianto Sebut Kepsek SMPN 1 Prabumulih Batal Dipecat
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.