Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Petugas mengamankan 2.535 butir obat keras terbatas.
Inilah video seorang pria berinisial SM diamankan di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, yang selama ini diduga sering menjadi tempat transaksi.
Baca Juga:Membangun Kota Cirebon Setara, Ketua KNPI: Pentingnya Kolaborasi Dua NahkodaPantai Tirtamaya Destinasi Wisata Favorit Di Indramayu – Video
Tersangka SM diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan ribuan butir obat jenis tertentu tanpa izin resmi.
Dalam operasi, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir pil Dextro. Selain itu, turut disita satu unit ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara.
Satuan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae.