Kapolres Cirebon Kota sudah melakukan larangan penggunaan sirene secara sembarangan sejak tiga bulan lalu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam Pasal Lalu Lintas.
Kapolres Cirebon Kota sudah melakukan larangan penggunaan sirene secara sembarangan sejak tiga bulan lalu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
Penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Kendaraan yang berhak menggunakan sirene di antaranya ambulans, damkar, mobil jenazah, kendaraan dinas kepolisian, dan kendaraan dalam situasi darurat.
Baca Juga:Kualitas Jalan Di 3 Titik Desa Jemaras Kidul Ditingkatkan – VideoBetonisasi Jalan Lingkungan Di Desa Japura Lor – Video
Lampu rotator tetap digunakan pada kondisi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang memasang rotator dan sirene ilegal.
Jika ada pelanggaran lalu lintas penggunaan rotator oleh warga sipil, maka polisi akan menindak, karena akan bisa menimbulkan kerawanan, bahkan disalahgunakan.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan penyalahgunaan sirene atau rotator. Untuk lapor ke Call Center 110, “Lapor Kapolres Bae”, atau langsung ke petugas di lapangan.