Regulasi Jarak Minimarket & Pasar Tradisional Belum Ada – Video

Regulasi Jarak Minimarket & Pasar Tradisional Belum Ada
0 Komentar

Sejumlah pedagang di pasar tradisional saat ini tengah resah terhadap kemunculan minimarket yang berdiri di dekat area pasar. Meski telah terjadi di kasus sebelumnya, namun sejauh ini tidak ada regulasi yang jelas terkait jarak antara minimarket dan pasar tradisional.

Keberadaan minimarket yang muncul tepat di depan Pasar Harjamukti memicu keresahan para pedagang. Pasalnya, kehadiran minimarket tersebut dapat memperburuk kondisi para pedagang, terutama dalam hal penghasilan yang semakin tergerus karena pengunjung pasar yang semakin sepi.

Saat ini, jumlah minimarket yang telah menjamur di Kota Cirebon sebanyak 120, dibandingkan dengan pasar tradisional yang hanya berjumlah 10 dengan sisa jumlah pedagang aktif hanya 2.600 pedagang dari sebelumnya sekitar 6.000 pedagang. Kasus keberadaan minimarket ini juga bukanlah kasus pertama, melainkan telah terjadi di Pasar Perumnas dan Drajat.

Baca Juga:Kualitas Jalan Di 3 Titik Desa Jemaras Kidul Ditingkatkan – VideoBetonisasi Jalan Lingkungan Di Desa Japura Lor – Video

Terkait Perda yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional, diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, memang belum ada. Namun, pihaknya juga pernah mengusulkan jarak antara keduanya sejauh 500 meter.

Ia juga telah meminta Pemkot untuk meninjau ulang seluruh minimarket yang ada, termasuk kelengkapan izin administrasinya.

0 Komentar