Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan terhadap unsur legislatif sebagai lanjutan proses penyidikan Gedung Setda. Pemeriksaan pihak legislatif masih berstatus sebagai saksi untuk pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Gedung Setda yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Pada Rabu pagi, dua orang politisi, yaitu H, seorang anggota DPRD, dan D, seorang mantan anggota DPRD, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait Gedung Setda yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen membenarkan adanya pemeriksaan dua orang saksi dari politisi. Proses penyidikan masih terus berlanjut, meskipun sudah ada penetapan tujuh tersangka. Oleh karena itu, saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa kembali dipanggil.
Baca Juga:Pengendara Motor Terlindas Truk – VideoJalan Penghubung Dua Kecamatan Amblas Dan Miring – Video
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas dan mendalami proses penganggaran pembangunan Gedung Setda pada tahun 2016-2018. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Tim penyidik akan terus melakukan proses penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara kasus dugaan tipikor Gedung Setda.