Penggunaan sirene dan strobo dihentikan sementara oleh Polres Kuningan, Jawa Barat, dalam pengawalan pejabat. Kebijakan ini merupakan instruksi Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri setelah banyaknya keluhan dari masyarakat.
Polres Kuningan menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo, khususnya dalam pengawalan pejabat. Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri yang merespons banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna jalan.
Di Kuningan, pemeriksaan kendaraan petugas dilakukan oleh Unit Propam Polres Kuningan. Pemeriksaan terhadap kendaraan dinas Satlantas digelar untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan.
Baca Juga:Warga Diduga Temukan Beras Oplosan Yang Dijual Di Minimarket – VideoJalan Rusak Bergelombang Dan Ada Kubangan Besar – Video
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh anggota Polres Kuningan dan masyarakat umum.
Larangan ini hanya dikecualikan untuk keperluan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, petugas yang mendatangi TKP, pengawalan prioritas (misalnya tahanan atau penanganan kasus kriminal), Pemadam kebakaran.
Ke depannya, Polres Kuningan akan segera menggelar penertiban untuk menindak pengendara yang ketahuan menggunakan sirene dan strobo secara ilegal.