Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka yakni AK alias A, warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K, warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J, warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Baca Juga:Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga HamilDPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – Video
Penangkapan pertama dilakukan Polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.
Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J.
Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan keduanya, Polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan.
Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.