Uji Kir Kendaraan Pastikan Kendaraan Layak Jalan – Video

Uji Kir Kendaraan Pastikan Kendaraan Layak Jalan
0 Komentar

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan Uji KIR terhadap Kendaraan Bermotor untuk memastikan layak jalan. Pelaksanaan Uji KIR tersebut gratis dan berlaku selama enam bulan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan memastikan layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor berjalan sesuai ketentuan. Uji KIR ini memiliki masa berlaku enam bulan dan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan catatan pemilik kendaraan datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan/ Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) di Terminal Weru Jalan Haji Abbas Kabupaten Cirebon.

Dalam mekanisme pengujian, setiap kendaraan wajib melalui pemeriksaan teknis yang meliputi kelayakan sistem rem, lampu penerangan, emisi gas buang, dimensi kendaraan, hingga kondisi ban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Baca Juga:Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga HamilDPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – Video

Pemilik kendaraan diimbau membawa dokumen pendukung seperti kartu uji sebelumnya dan surat-surat kendaraan saat datang ke kantor pengujian. Pemerintah Daerah menegaskan, layanan ini bebas biaya selama proses dilakukan langsung di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.

Dengan mekanisme ini diharapkan seluruh Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cirebon tetap layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.

0 Komentar