BPN Diminta Revisi Sertifikat Tanah Adat Di Mertapada Wetan – Video

BPN Diminta Revisi Sertifikat Tanah Adat Di Mertapada Wetan
0 Komentar

Warga Mertapada Wetan, Kabupaten Cirebon, meminta BPN untuk merevisi Tanah Adat masyarakat yang ditukar bidang oleh pengembang.

Persoalan sengketa Tanah Adat dan Tanah Negara di Desa Mertapada Wetan, Kabupaten Cirebon, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, Tanah Adat masyarakat justru masuk dalam sertifikat Tanah Negara karena ditukar bidang oleh pengembang, melalui permohonan penerbitan sertifikat di tahun 2012.

Tatang Jaelani, warga Mertapada Wetan yang melaporkan kejanggalan sengketa Tanah Adat yang kini sudah dibangun rumah pribadinya, menilai sertifikat BPN janggal dan tidak sinkron dengan dokumen lain seperti rincikan desa tahun 1953, serta dokumen lain termasuk milik UPT Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD HSG Cek Pencemaran Air Sumur Warga Akibat TPA Kopi Luhur – VideoMundupesisir Tawarkan Sektor Pariwisatanya Ke Kota Cirebon – Video

Tatang meminta BPN merevisi sertifikat tanah, karena Tanah Adat miliknya yang dibeli dari pengembang diklaim masuk Tanah Negara dengan kode 585. Sedangkan ada satu dari empat deret petak Tanah Negara, yang justru menjadi Tanah Adat dengan nama pemilik Siti Hanifah.

Sementara, Tatang juga menyoroti adanya pembangunan yang dilakukan di atas Tanah Negara untuk kebutuhan Dapur MBG, yang dianggap bisa menjadi pemicu bagi pemilik sertifikat perseorangan atas Tanah Negara untuk melakukan pembangunan serupa, dan dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari.

Tatang meminta BPN Kabupaten Cirebon untuk melakukan revisi, dan menegaskan batas-batas Tanah Negara serta Tanah Adat, dengan melihat seluruh dokumen tanah baik dari rincikan maupun data yang ada di sejumlah dinas Kabupaten Cirebon.

0 Komentar