Saat ini penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kota Cirebon memasuki masa transisi. Kewenangan yang semula berada di Kementerian Agama berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kota Cirebon tengah memasuki masa transisi. Kewenangan yang semula berada di Kementerian Agama berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
Plt Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHU Kemenag Kota Cirebon), Tubagus Hidayat, menjelaskan, tugas dan fungsi seksinya antara lain melayani pendaftaran, bimbingan, serta pembinaan kepada calon Jemaah Haji.
Baca Juga:DPMD Minta Kuwu Bentuk Legalitas Bumdes & Pengurus yang Kapabel – VideoBPN Diminta Revisi Sertifikat Tanah Adat Di Mertapada Wetan – Video
Menurutnya, per Agustus 2025, DPR RI telah mengesahkan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Sehingga ke depan, kewenangan penuh penyelenggaraan Haji berpindah dari Kemenag ke Kementerian baru tersebut.
Adapun kuota Haji untuk Kota Cirebon yang sesuai dengan regulasi Kemenag sekitar 312 jemaah. Sedangkan pendaftar saat 2024 mencapai seribu orang. Maka dari itu, sistemnya berbentuk waiting list. Jemaah yang akan berangkat sesuai urutan.
Kemenag Kota Cirebon menegaskan, meskipun ada masa peralihan, pelayanan Jemaah Haji tetap diupayakan maksimal melalui tagline “Mabrur”. Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memberikan layanan yang aspiratif, berintegritas, dan ramah.