Polsek Kedawung Bubarkan Acara Night Ride – Video

Polsek Kedawung Bubarkan Acara Night Ride
0 Komentar

Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melakukan pembubaran kegiatan night ride yang diikuti oleh berbagai komunitas motor, yang digelar di Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung. Kegiatan tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin resmi dari Kepolisian maupun Pemerintah Desa setempat.

Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melakukan pembubaran kegiatan night ride yang diikuti oleh berbagai komunitas motor dengan jumlah peserta sekitar 500 unit motor, yang digelar di Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Sabtu malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 20.40 WIB tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin resmi dari Kepolisian maupun Pemerintah Desa setempat.

Baca Juga:DPMD Minta Kuwu Bentuk Legalitas Bumdes & Pengurus yang Kapabel – VideoBPN Diminta Revisi Sertifikat Tanah Adat Di Mertapada Wetan – Video

Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, didampingi Panit Opsnal Intelkam Iptu Suyitno, bersama personel gabungan dari Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota. Mereka melaksanakan pengendalian massa secara terstruktur, membagi peserta menjadi beberapa kelompok, serta mengarahkan rute berbeda agar potensi konvoi liar, balapan jalanan, dan kerumunan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain dapat dihindari.

Personel Kepolisian melakukan pengawasan langsung di titik kumpul dan sepanjang rute, memberikan arahan secara langsung kepada peserta mengenai tata tertib berlalu lintas, keselamatan berkendara, serta pentingnya mematuhi peraturan hukum dan prosedur yang berlaku di jalan raya, sekaligus memastikan peserta meninggalkan lokasi kegiatan secara tertib.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori menegaskan bahwa setiap kegiatan komunitas motor yang dilakukan di jalan umum wajib memiliki izin resmi agar kegiatan tersebut dapat diawasi dengan baik oleh Aparat Kepolisian dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya. Tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Polsek Kedawung merupakan upaya preventif sekaligus edukatif bagi peserta agar memahami tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan pembubaran, Aparat Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak panitia kegiatan dan pengelola tempat yang dijadikan lokasi kegiatan, dengan memberikan instruksi agar kegiatan serupa di masa mendatang harus melalui prosedur perizinan resmi sehingga dapat dipastikan keamanan dan keselamatan semua peserta maupun masyarakat di sekitarnya.

0 Komentar