Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial TAJ alias K (33 tahun) diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam.
Baca Juga:Jalan Lingkungan Di Mundu Pesisir Dipasangi Paving Blok – VideoPengelolaan Sampah Di Desa Japura Kidul Dianggap Buruk – Video
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya.
Unit II Sat Resnarkoba yang menerima laporan warga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Dalam penangkapan tersebut ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.
Kini seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka TAJ, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pekerjaan sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal dan berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya.
Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Jadi Juru Masak Di SPPG Banjarwangunan – VideoBapenda Kab. Cirebon Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor – Video
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.