Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, menghormati proses hukum mengenai penyidikan kasus dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Setda. Dirinya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan yang dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk memberi penjelasan sebagai saksi.
Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Setda terus bergulir dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Di antaranya, melakukan pemeriksaan para saksi.
Pada Kamis siang, Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan yang sempat dijadwalkan beberapa hari lalu. Hal itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:Cirebon Power Raih Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Award (BISRA) 2025Pemdes Setu Kulon Hampir 2 Tahun Tak Kelola Anggaran – Video
Dalam pemeriksaan, Dani Mardani memberi penjelasan sebagai saksi untuk memberi keterangan saat dulu menjadi bagian sebagai Anggota Badan Anggaran. Mantan anggota DPRD itu memastikan, pada saat proses penganggaran untuk Pembangunan Gedung Setda, sudah sesuai mekanisme dan disepakati oleh Pemerintah dan DPRD.
Mantan Anggota DPRD mengajak masyarakat untuk ikut menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, para saksi yang dipanggil Kejaksaan untuk membantu memberi penjelasan dan keterangan, agar tim penyidik memiliki data yang lebih banyak.