Riza Chalid dan Jurist Tan Keduanya Tidak Bisa Berpergian ke Negara Lain Setelah Paspor Dicabut

riza chalid cabur paspor. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
riza chalid cabur paspor. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan yakni Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bepergian ke negara lain setelah paspor keduanya dicabut. Satu-satunya pilihan yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP atau dia over stay di negara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Dalam kasus Riza Chalid dan Jurist Tan, pencabutan paspor berarti hilangnya dokumen resmi yang menjadi bukti legal kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga:Meteor Yang Terlihat di Langit Cirebon Jatuh di Laut JawaRiza Chalid Dijuluki The Gasoline Godfather Kini Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2025

Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara, kehilangan perlindungan diplomatik, dan berpotensi kehilangan sejumlah hak sipil. Kondisi ini membuat status stateless menjadi sangat kompleks, baik dari sisi hukum maupun kehidupan sehari-hari.

Lantas, apa sebenarnya arti stateless, bagaimana seseorang bisa sampai kehilangan kewarganegaraannya, dan apa dampak yang ditimbulkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Stateless?

Stateless adalah kondisi ketika seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional. Artinya, individu dengan status stateless tidak memiliki kewarganegaraan sah dan tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti paspor.

Menurut Konvensi PBB Tahun 1954 tentang Status Orang-Orang Tanpa Kewarganegaraan, seseorang dikategorikan sebagai stateless person apabila tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum yang berlaku.

Kondisi ini menempatkan seseorang dalam posisi yang sangat rentan karena mereka kehilangan hak-hak dasar yang biasanya dilindungi oleh suatu negara.

Penyebab Seseorang Menjadi Stateless

Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan seseorang menjadi stateless. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sedikitnya terdapat sembilan situasi yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia:

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk itu.3. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden, dengan syarat telah berusia minimal 18 tahun, tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.4. Masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.5. Secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang jabatan semacam itu di Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.

0 Komentar