6. Mengucapkan sumpah setia kepada negara asing.7. Berpartisipasi dalam kegiatan politik negara asing tanpa kewajiban hukum.8. Memiliki paspor asing atau dokumen yang menyatakan kewarganegaraan dari negara lain.9. Tinggal di luar negeri selama lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Selain faktor-faktor di atas, kehilangan kewarganegaraan juga dapat disebabkan oleh alasan politik, pelanggaran hukum berat, atau perbedaan prinsip kewarganegaraan antarnegara.
Misalnya, satu negara menganut asas keturunan (jus sanguinis), sementara negara lain menganut asas tempat lahir (jus soli). Perbedaan sistem ini bisa membuat seseorang tidak diakui oleh kedua negara sekaligus.
Baca Juga:Meteor Yang Terlihat di Langit Cirebon Jatuh di Laut JawaRiza Chalid Dijuluki The Gasoline Godfather Kini Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2025
Dampak Seseorang Menjadi Stateless
Status stateless membawa konsekuensi serius bagi individu yang mengalaminya. Tanpa kewarganegaraan, seseorang kehilangan hak hukum dan perlindungan diplomatik dari negara mana pun.
Mereka sering kali kesulitan memperoleh dokumen resmi, pekerjaan legal, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kebebasan untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam banyak kasus, individu stateless juga menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi, serta diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan.